Director of Corporate Affairs PT Carrefour Indonesia Irawan Kadarman mendesak pemerintah untuk mempublikasikan daftar merk produk yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Dengan adanya daftar itu, maka akan memudahkan dia dalam melakukan pengawasan. Selama ini, kata Irawan, informasi yang disampaikan oleh pemerintah, hanya berupa data dari produk-produk yang sudah memiliki SNI.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Subagyo mengatakan, Kemendag akan menindaklanjuti permintaan tersebut.
"Awalnya, kami sampaikan dulu (merk-merk) tersebut melalui media, Dan pengusaha ritel juga harus memperhatikan pemasok dan tanda SNI pada produk," kata Subagyo, di Jakarta, Selasa (15/6/2010).
Menurut Irawan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sudah meminta kepada anggotanya agar tidak mengedarkan produk-produk yang diduga tak sesuai standar. "Aprindo sudah meminta kami untuk tidak mengedarkan merk-merk tersebut," ucap Irawan.
Dirjen Industri Logam, Mesin, Tekstil dan Aneka Kemenperin Ansari Bukhari menjelaskan, pada saat ini, sebanyak 16 pabrik selang gas, 50 produsen tabung gas, dan kurang dari 16 pabrik regulator gas yang telah memiliki sertifikast SNI. “Tak boleh menjual ke masyarakat yang tak ber-SNI,” kata Ansari.
Sebelumnya, tim gabungan yang terdiri dari Kemendag dan aparat kepolisian melakukan sidak ke gudang yang menyimpan selang dan regulator yang tak sesuai dengan standar dan siap diedarkan.
Selain itu, juga ditemukan industri rumahan yang mengemas ulang selang dan regulator tabung gas tak sesuai standar dengan kemasan merk terkenal seperti HTC, RN dan SYT.
Tim gabungan menemukan sejumlah perbedaan nyata antara selang dan regulator yang sesuai SNI dengan produk hasil temuan. Selang dan regulator tersebut diduga juga sudah masuk di ritel-ritel modern.
Maka, Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kemendag Inayat Iman meminta kepada pengusaha ritel tidak mengedarkan barang-barang tersebut.(Sandra Karina/Koran SI/ade/okz)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar