03 Agustus 2011

Pembayaran Zakat Via FinChannel Diluncurkan PKPU

Pos Keadilan Peduli Umat (PKPU), belum lama ini (27/7) di Menara Bidakara, Jakarta me-launching kan layanan penerimaan ZIS melalui FinChannel dan Mobile Cash (MC) sebagai salah satu layanan yang memberikan banyak manfaat bagi masyarakat luas. Dengan adanya layanan ini dharapkan masyarakat dapat lebih mudah lagi untuk melakukan pembayaran Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS).

“Kaum muslimin dapat membayarkan zakatnta melalui FinChannel yang saat ini sudah tersedia di lebih dari 2.500 agen FinChannel di seluruh Indonesia,” ujar Diretur Utama PKPU Agung Notowiguno SE didampingi oleh Direktur Utama Fin@Net, Walden R. Bakara.

Untuk memudahkan layanan penerimaan ZIS tersebut, PKPU menggandeng PT. Finnet Indonesia sebagai anak perusahaan dari TELKOM Group melalui layanan Fin@Net, yaitu FinChannel dan Mobile Cash (MC).

Apa itu FinChannel? FinChannel merupakan loket tempat member MC maupun non-member MC melakukan transaksi seperti membayar tagihan bulanan, pembelian isi ulang pulsa, pengisian saldo MC, tarik tunai saldo MC, beli barang, maupun transfer saldo MC.

Keuntungan lembaga amil zakat seperti PKPU dengan menggunakan sistem FinChannel adalah pembayar zakat menjadi lebih mudah, namun tetap aman dan lebih transparan. Semua penerimaan akan tercatat dalam sisten FinChannel, juga dengan mudah dana dipindahkan ke Bank untuk selanjutkan dibayarkan kepada penerima zakat dalam program-program yang dilakukan.

Tidak hanya pembayaran zakat yang dapat dilakukan melalui FinChannel, masyarakat juga dapat memanfaatkan FinChannel sebagai tempat transaksi lainnya, seperti pembayaran tagihan telepon, listrik PLN, TV kabel, pembelian tiket, isi pulsa hp, transfer dan lain-lain. Dengan demikian, sambil mejalankan kewajiban membayar zakat melalui FinChannel, sekaligus melaksanakan kewajiban membayar tagihan bulanan dan kebutuhan lainnya.

Layanan pembayaran ZIS melalui FinChannel dalam waktu dekat akan segera bertambah dengan badan azal ZIS lainnya, antara lain: PPA Darul Qur’an, Dompet Dhuafa, DKM dan masjid.

Bagi masyarakat yang super sibuk, dapat menikmati layanan pembayaran ZIS ini melalui layanan Mobile Cash (MC). Layanan MC ini memudahkan masyarakat melakukan transaksi melalui hanphone. Desastian/voai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar