Hingga kini ratusan produk Cina telah meraih sertifikat halal. Tidak hanya itu, bahkan beberapa diantaranya pun telah mendalami serta mengimplementasikan Sistem Jaminan Halal yang ditetapkan LPPOM MUI. Inikah bukti keseriusnya Cina menggarap pasar halal Indonesia?
Kesepakatan Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang dimulai sejak awal 2010, ternyata membuat Cina lebih serius lagi menggali manisnya peluang pasar halal di Indonesia. Mereka memahami sekaligus juga menyadari, agar dapat masuk ke pasar Indonesia dengan mayoritas penduduk beragama Islam, harus dinyatakan halal dengan Sertifikat Halal dari lembaga yang diakui.
Beberapa diantara perusahaan Cina tersebut juga bahkan telah mempelajari, mendalami, serta mengimplementasikan aspek-aspek Sistim Jaminan Halal (SJH) yang ditetapkan oleh LPPOM MUI. Pastinya guna menjamin kehalalan produk yang dihasilkan secara berkesinambungan, sehingga dari sisi kehalalan produk-produk pangan dari negara tersebut dapat diterima.
"Hingga kini, lebih dari 169 perusahaan Cina telah mendapat Sertifikat Halal dari LPPOM MUI. Agar kita memiliki keunggulan bersaing yang tinggi dengan produk luar, akan lebih baik jika perusahaan-perusahaan domestik sendiri tidak mengabaikan aspek halal yang penting ini," ujar Ir. Lukmanul Hakim, M.Si. pada acara pembukaan Pelatihan Dasar SJH Bagi Perusahaan Bersertifikat Halal, yang diselenggarakan di Bogor 8-10 Juni 2010 lalu.
Bukan hanya berupaya memenuhi berbagai persyaratan komersial maupun kultural, perusahaan-perusahaan dari China tersebut juga aktif melakukan promosi dan penetrasi pasar domestik dengan berpartisipasi dalam berbagai event pemasaran, eksibisi, pameran, dll. Sehingga produk-produknya pun cepat dikenal dan diserap masyarakat, ditambah harganya juga sangat kompetitif.
Makin ketatnya persaingan produk halal bagi pasar domestik ini diharapkan mampu membuat pasar domestik lebih tertantang dalam meraih keunggulan nilai dan lebih diminati pasar. Karena produk halal sudah menjadi kebutuhan hampir seluruh masyarakat.
(Sumber LPPOM MUI)
( dev / Odi / dtk )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar