Assalamu 'alaikum Pak Ustadz
Saya barusaja diberitahu tentang pembayaran zakat. Dikatakan bahwa pembayaran zakat itu per tahun sesuai Hadits yang menyatakan bahwa nisab itu dihitungnyapertahun. Jadi tidak ada zakat yang dibayar per bulan. Karena zakat ibadah maka pembayaran zakat perbulan jika menerima gaji dikategorikan bid'ah. Saya juga melihat beberapa teman yang membayar zakat per bulan jika menerima gaji.
Mohon penjelasannya.
Wassalam
Abu Yusuf
Jawaban
Waalaikumussalam Wr Wb
Saudara Abu Yusuf yang dimuliakan Allah swt
Diwajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkan zakat bagi hartanya berdasarkan firman Allah swt :
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ
Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.” (QS. At Taubah : 103)
Serta sabda Rasulullah saw kepada Muadz bin Jabal tatkala dikirim ke Yaman,”Jika mereka menaatimu maka beritahukan mereka bahwa Allah swt telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya diantara mereka dan diberikan kepada orang-orang miskin diantara mereka.” (Muttafaq Alaih)
Tidak ada perbedaan dikalangan para ulama akan adanya kewajiban mengeluarkan zakat didalam harta seseorang yang melebihi batas nishab (85 gr emas) dan telah melewati batas satu tahun (haul)
Adapun tentang zakat dari gaji atau penghasilan ini maka terjadi perbedaan dikalangan kaum muslimin :
1. Sebagian kaum muslimin menentang adanya kewajiban didalam zakat profesi. Mereka memasukkan gaji ataupun penghasilan itu kedalam zakat harta yang memiliki nishab (85 gr emas) dan haul. Sehingga ketika gaji atau penghasilan seseorang habis untuk memenuhi kebutuhan bulanannya dan tidak ada sisa yang ditabung darinya maka tidaklah ada zakat yang harus dikeluarkannya. Sedangkan ketika seseorang memiliki gaji atau penghasilan yang melebihi kebutuhan bulanannya lalu kelebihan itu ditabungkan dan setelah berlalu masa satu tahun (haul) ia melebihi nishab 85 gr emas maka diwajibkan baginya mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5 %.
Mereka berpendapat bahwa didalam harta yang dimanfaatkan (mustafad) tidaklah dikeluarkan zakatnya kecuali setelah genap satu tahun, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ibnu Umar dia berkata, Rasullullah saw bersabda: "Barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul maka bagi pemilik barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul."
2. Sementara sebagian kaum muslimin yang mewajibkan zakat terhadap gaji atau penghasilan dari pekerjaan atau profesi berdalil dengan firman Allah swt :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqoroh : 267)
Mereka menganggap bahwa pendapatan dari pekerjaan merupakan penghasilan seseorang dari hasil jerih payah yang menguras tenaga dan otaknya dan ini termasuk kedalam “hasil usaha yang baik” sehingga diwajibkan atasnya zakat, seperti halnya seorang petani yang bekerja dan berusaha dengan tanahnya, seorang pedagang yang berusaha dari perdagangannya dan buruh yang berusaha di pabriknya.
Sedangkan dalil-dalil dari hadits, diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi dari Ibnu Umar dia berkata, Rasullullah saw bersabda: "Barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul maka bagi pemilik barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul."
Mereka yang mewajibkan zakat ini bersepakat bahwa gaji atau penghasilan ini termasuk didalam harta mustafad namun mereka berbeda pendapat dengan pendapat jumhur ulama tentang adanya haul dalam harta mustafad ini.
Jumhur ulama berpendapat bahwa didalam zakat harta mustafad diwajibkan adanya haul berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Aisyah ia berkata, "Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: "Tidak ada zakat harta hingga mencapai haul. "
Serta apa yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Ibnu Umar dia berkata, Rasullullah saw bersabda: "Barang siapa yang memanfaatkan harta tertentu ditengah-tengah haul maka bagi pemilik barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya hingga genap satu haul."
Sementara mereka yang mewajibkan zakat penghasilan berpendapat bahwa diwajibkan mengeluarkan zakat dari harta mustafad di masa harta itu dimanfaatkan dan tidak mesti menunggu sempurna satu tahun. Mereka bersandar pada hikmah disyariatkannya zakat serta adanya maslahat bagi islam dan kaum muslimin pada masa sekarang ini. Karena persyaratan haul didalam harta maustafad tidaklah bersandar pada satu nash ang mencapai derajat shahih atau hasan yang mengikat berbagai nash-nash yang mutlak.
Karena itulah terjadi perbedaan dikalangan para sahabat dan tabi’in dalam hal ini dan mengangggap bahwa ini termasuk kedalam perkara-perkara ijtihadi. Pendapat mereka ini bersandar pada riwayat dari ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas dan Muawiyah dari kalangan sahabat dan al Auza’i dari kalangan tabi’in.
Misalnya seseorang memiliki penghasilan per bulannya Rp. 5.000.000,00 sementara kebutuhan bulanannya adalah Rp.3.500.000,00 sedangkan harga 1 gr emas adalah Rp.200.000,00. Dengan demikian penghasilannya selama satu tahun adalah Rp. 5.000.000,00 X 12 = Rp. 60.000.000,00 sedangkan kebutuhan bulanannya selama satu tahun adalah Rp. 3.500.000,00 X 12 = Rp. 42.000.000,00. Penghasilan bersihnya adalah Rp. 60.000.000,00 – Rp. 42.000.000,00 = Rp. 18.000.000,00. Dan nishab 85 gr emas adalah Rp. 200.000 X 85 = Rp. 17.000.000,00. Dengan demikian penghasilan bersih orang ini melebihi batas nishab sehingga harus dikeluarkan zakatnya 2,5 % yaitu Rp. 18.000.000,00 X 2,5 % = Rp. 450.000,00 sehingga zakat bulanannya yang harus dikeluarkan adalah Rp. 450.000 : 12 = Rp. 37.500,-
Wallahu A’lam (em)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar