02 Agustus 2011

Massa FBR Geruduk Gereja Ilegal di Ruko Bojong Indah

Ruko yang disalahgunakan menjadi gereja kembali bikin kisruh. Masih banyak Pendeta yang tidak sadar hukum dan tidak mematuhi Peraturan Bersama (Perber) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 8 dan 9 tahun 2006 yang mengatur syarat pendirian rumah ibadah.

Seratusan orang dari Forum Betawi Rempug (FBR) mendatangi ruko yang disalahgunakan sebagai Gereja Alkitabiah Maranata yang berada di Jalan Kacang Tanah, Bojong Indah, Rawa Buaya, Jakarta Barat, sekitar pukul 14.00 kemarin siang, Minggu (31/7/2011). Mereka mendatangi gereja tersebut karena belum memiliki izin dari Wali Kota Jakarta Barat.

“Kami tidak akan melarang orang beribadah, tapi kami minta izinnya dilengkapi,” ujar Syahrul, Panglima FBR se-Jabodetabek.

Dengan alasan gereja tak berizin, FBR meminta pihak gereja mencopot papan nama gereja. “Kalau tidak, ribuan anggota FBR akan datang dan mencopot papan nama,” ujar Syahrul menambahkan.

FBR juga memasang beberapa poster peringatan di gereja yang berlokasi di sebuah ruko berlantai 3 tersebut.

Pihak gereja dan FBR kemudian mengadakan musyawarah yang tidak boleh dihadiri oleh wartawan. Setengah jam kemudian kesepakatan dicapai, dan pihak gereja berjanji akan mengurus perizinan ke Wali Kota. Massa FBR kemudian bubar sekitar pukul 15.30 setelah mendapat kepastian gereja akan menurunkan papan namanya dan menghentikan aktivitasnya selama izin dari Wali Kota belum keluar.

Pengurus Gereja Alkitab Mranata berjanji segera mengurus perizinan ke Wali Kota. Ia mengakui belum mengantongi izin dari Pemerintah Kota Jakarta Barat. “Kalau dari warga setempat, RT, RW, dan gereja pusat, izinnya sudah kami dapat,” ujar Pendeta Silas Kusah.

Sementara itu, Camat Cengkareng Djunaedi mengaku baru mengetahui bahwa gereja ini tidak berizin. Ia mengatakan, peringatan dari FBR ada benarnya karena tidak dibenarkan memasang papan nama gereja, padahal belum berizin. Mengenai bangunan ruko yang dialihfungsikan sebagai gereja, Djunaedi belum tahu apakah hal ini diperbolehkan atau tidak. “Ini kewenangan Dinas Tata Ruang,” ujarnya. [taz/tin/voaI]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar