Putri Munawwaroh membantah tuduhan jaksa bahwa dirinya membantu DPO "terorisme" dengan menyediakan makanan bagi mereka. Bantahan yang terdapat dalam ’Risalah Jawaban atas Replik JPU’ tersebut dibacakannya pada persidangan kasus terorisme dengan agenda pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan (20/7/2010) Jl. Ampera raya, Jakarta.
Putri merasa bahwa dia hanya menjalankan nilai-nilai Islam yang mewajibkan memuliakan tamu yang ada di rumahnya, walaupun Putri sendiri pun tidak pernah mengetahui identitas tamu suaminya tersebut.
“Sebagai tuan rumah yang baik, saya dan almarhum suami berusaha untuk menjamu tamu kami tersebut, dengan menyediakan makanan, baik dengan memasak sendiri maupun dengan membeli matang,” jelas Putri.
Jaksa menuduh Putri dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap tindak pidana kasus "terorisme" pada saat Nurdin M Top bertamu ke rumah Putri.
Namun, menurut TPM selaku pembela Putri, tuduhan itu tidak terbukti karena Putri tidak mengenal tamu tersebut.
“Putri Munawwaroh tidak pernah tahu bahwa tamu suaminya itu Nurdin M Top,” kata TPM.
Tambahnya lagi, Putri hanya mendapat keterangan dari suaminya bahwa tamu-tamu tersebut adalah titipan dari salah satu temannya.
Selain menjawab tuduhan di atas, pada sidang kali ini Putri juga menjelaskan kembali jawaban-jawaban yang pernah dibacakan melalui pledoinya Selasa lalu (6/7). Ia membacakan dengan tenang di hadapan majelis hakim dan disimak oleh jaksa, kuasa hukum, dan para pengunjung sidang.
Seperti tuduhan bahwa tindakannya yang mengunci rumah ketika hendak pergi. Yang diterangkan Putri, ia tidak “bermaksud menyembunyikan tamu, tapi agar harta-harta mereka dapat terlindungi dari orang-orang jahat”.
Munawaroh ditangkap pada penggerebekan 17 September 2009 di Kampung Sari RT 03/11 Mojosongo, Jebres, Solo. Adapun Puteri selamat karena dilindungi oleh suaminya. Untuk itu, ia merupakan satu-satunya tersangka yang selamat. Saat tertembak, Munawaroh tengah mengandung tiga bulan.
Di akhir sidang TPM membacakan duplik kedua dengan menuntut pembebasan Putri Munawwaroh dan menyatakan bahwa Munawaroh secara sah tidak terbukti kesalahannya melakukan tindak pidana turut serta membantu tindak pidana terorisme dengan memberikan kemudahan kepada para pelaku. Pasal 13 huruf b Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 75 Th 2003 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sidang selanjutnya akan berlangsung Selasa depan, (27/7) dengan agenda akhir pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (hdytlh/arrahmah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar