23 Juli 2010

Hukum Sumpah Sebelum Akhil Baligh

Assalammualaikum WW

Sewaktu kelas 6 SD yang pada saat itu saya yakin belum memasuki akhil baligh, saya pernah ketahuan merokok oleh ibunda saya, pada saat itu beliau menginginkan saya untuk bersumpah atas nama Allah untuk tidak merokok lagi selamanya. Tetapi saya melanggar sumpah tersebut karena saya berpendapat sumpah anak kecil tidak sah apalagi dipaksa.

Akhir-akhir ini saya teringat lagi akan sumpah saya pada saat itu

Pertanyaan saya :

1. Bagaimana hukum atas sumpah saya tersebut

2. Jika dinilai perbuatan saya dianggap sebagai perbuatan melanggar sumpah, apa yang bisa saya lakukan?

3. Sampai saat ini saya sedang berusaha untuk berhenti merokok, apakah ada solusi atau kiat-kiat yang harus saya tempuh dalam upaya menghentikan kebiasaan merokok say

Jazzakallah ustadz mohon penjelasan secepatnya karena ini sangat urgen bagi saya

andy

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Saudara Andy yang dirahmati Allah swt

Sumpah yang diucapkan oleh seorang anak yang belum mencapai usia baligh tidaklah sah karena pada usia tersebut dirinya belumlah memiliki kewajiban terhadap hukum-hukum syar’i berdasarkan dalil-dalil berikut :

وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ


Artinya : “Dan apabila anak-anakmu telah sampai umur balig, maka hendaklah mereka meminta izin, seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta izin.” (QS. An Nuur : 59). Pada ayat ini tidak ada kewajiban meminta izin kepada anak-anak yang belum mencapai usia baligh.

Abu Daud meriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah saw bersabda: "Pena pencatat amal dan dosa itu diangkat dari tiga golongan; orang yang tidur hingga terbangun, orang gila hingga ia waras, dan anak kecil hingga ia balig."

Meskipun tidak ada keharusan bagi anda menunaikan sumpah tersebut dan tidak ada kafarat ketika melanggarnya akan tetapi tetap diharuskan bagi anda untuk menghentikan kebiasaan merokok dikarenakan kemudharatan yang ditimbulkannya baik terhadap diri anda maupun orang lain, kerugian harta dan merokok juga perbuatan buruk yang tidak disukai oleh setiap orang pemilik jiwa yang lurus.

Imam Ahmad meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulullah saw bersabda: "Tidak boleh membahayakan (orang lain) dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya.”

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَآئِثَ


Artinya : “Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al A’raf : 157)

Mungkin hal-hal berikut bisa membantu anda untuk berhenti dari kebiasaan merokok :

1. Tanamkan tekad yang kuat didalam diri anda untuk menghentikan kebiasaan tersebut betapa pun besarnya dorongan untuk merokok yang ada didalam diri anda maupun lingkungan sekitar anda.

2. Menyadari bahwa merokok adalah perbuatan yang dilarang Allah swt dan mendatangkan kemudharatan baik bagi diri maupun orang-orang yang ada di sekitar anda.

3. Renungkanlah seandainya diri anda terhinggapi penyakit-penyakit yang disebabkan merokok, seperti : kanker paru-paru, sesak nafas, jantung kemudian renungkanlah efek yang ditimbulkannya baik terhadap diri anda, keluarga anda, penghasilan anda, biaya pengobatannya jika penyakit-penyakit itu sampai pada tarap yang membahayakan diri anda.

4. Bicarakanlah keinginan anda untuk berhenti darinya kepada istri dan keluarga anda dan mintalah mereka untuk mengingatkan anda ketika anda terlupa saat memegang atau mulai menyalakan sebatang rokok.

5. Hindarilah lingkungan para perokok dan jika pun anda terpaksa harus berinteraksi dengan perokok maka berusahalah untuk tetap kuat tidak terpengaruh olehnya dan jika dorongan untuk merokok begitu kuat karena pengaruh lingkungan tersebut maka carilah alternatifnya, misalnya : dengan cara mengisap permen, seperti dilakukan sebagian orang.

6. Mintalah bantuan dan pertolongan kepada Allah untuk berhenti darinya.

Wallahu A’lam (em)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar