23 Agustus 2010

Hukum Mimpi Basah di Siang Hari Saat Ramadhan

Assalamu'alaikum wr. wb

saya ingin bertanya ust. apakah puasa saya batal dan menggantinya pada bulan lain karena mimpi basah pada bulan ramadhan di siang hari

terima kasih atas jawabannya

wassalamu'alaikum wr. wb

Hamba Allah

Jawaban

Waalaikumussalam Wr Wb

Seorang yang bermimpi pada saat ia berpuasa maka tidaklah membatalkan puasanya. Imam Nawawi mengatakan didalam “al Majmu’” bahwa jika seseorang (yang sedang berpuasa) bermimpi maka ia tidaklah membatalkan puasanya menurut ijma’ ulama karena ia termasuk orang yang tidak kuasa (menahannya) seperti seekor nyamuk yang terbang dan hinggap di mulutnya tanpa dikehendakinya, demikianlah sandaran dalil dalam permasalahan ini. Adapun hadits yang diriwayatkan dari Nabi saw,”Tidaklah berbuka orang yang muntah dan tidak pula orang yang bermimpi dan tidak pula orang yang berbekam.”ini adalah hadits lemah yang tidak bisa dipakai sebagai dalil.

Didalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.”

Syeikh Ibn Baaz didalam Majmu’ al Fatawa (15/276) ditanya tentang seseorang yang tidur di siang hari Ramadhan lalu dia bermimpi dan keluar mani darinya maka apakah ia harus mengqadha hari itu?

Beliau menjawab,”tidak ada qadha baginya karena mimpi itu diluar kehendaknya akan tetapi diharuskan baginya mandi (junub) jika dia mendapati mani.”

Syeikh Ibnu Utsaimin didalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi di siang hari Ramadhan?

Beliau menjawab,”Puasanya sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan puasa karena ia diluar kehendaknya. Telah terangkat pena darinya pada saat ia tidur.”

Al Lajnah ad Daimah (10/274) menyebutkan,”Barangsiapa yang bermimpi sementara dia dalam keadaan berpuasa atau ihram haji atau umrah maka tidaklah berdosa, tidak pula kafarat dan tidaklah mempengaruhi puasa, haji dan umrahnya namun diwajibkan baginya mandi junub jika keluar mani.” (Fatawa al Islam Sual wa Jawab No. 38623)

Wallahu A’lam (em)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar