Asslm wr.wb. Maaf saya mau tnya, di bulan ramdhan ini pada siang hsri bila laki2 ngobrol/ ketemu dengan gadis hukumnya gimana? (+628566955XXX)
Jawab:
Waslm. Wr. Wb.
Islam mengharamkan dua perbuatan sehubungan dengan interaksi pria dan wanita yang bukan muhrim alias yang boleh menikah yaitu khalwat dan ikhtilath. Khalwat adalah interaksi seorang pria dengan seorang wanita tanpa disertai muhrim si wanita dan realitas ini ditunjukkan oleh banyak dalil antara lain hadits-hadits berikut :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا مَعَ ذِي مَحْرَمٍ (رواه البخاري
Dari Ibni Abbas dari Nabi saw berkata : janganlah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita, kecuali si wanita bersama dengan muhrimnya
عَنْ أَبِي مَعْبَدٍ قَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُا سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَقُولُ لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ (رواه مسلم
Dari Ma’bad berkata saya telah mendengar Ibna Abbas berkata : saya telah mendengar Nabi saw ketika beliau khutbah berkata : janganlah seorang pria berkhalwat dengan seorang wanita kecuali si wanita bersama dengan muhrimnya
Muhrim seorang wanita adalah ayahnya atau suaminya atau kakeknya atau pamannya atau kakaknya yang laki-laki dewasa-beraqal atau adiknya yang laki-laki dewasa-beraqal atau anaknya yang laki-laki dewasa-beraqal. Jadi ketika seorang pria bersama dengan seorang wanita yang disertai ayah si wanita, misalnya, maka itu adalah khalwat yang halal. Sedangkan jika ngobrol atau bertemunya hanya berdua tanpa disertai muhrim si wanita, maka itu adalah khalwat yang haram. Haramnya khalwat ini berlaku baik sedang melaksanakan shaum wajib di Bulan Ramadlan (juga shaum lainnya yang sunnah) maupun ketika hidup di luar bulan Ramadlan. [Ust. Ir. Abdul Halim/min]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar