Koruptor seolah mendapat tempat di Indonesia. Selain mengkorup uang rakyat, hukuman bagi mereka pun tidak seberapa. Apalagi fasilitas pengurangan hukuman atau remisi membuat mereka tidak menjadi jera.
“Permasalahannya, hukuman koruptor itu terlalu ringan di Indonesia,” kata anggota Komisi III Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/8/2010).
Politisi PDIP ini menjelaskan prosedur remisi yang diperoleh seorang napi korputor. Biasanya dalam tindak pidana biasa, seseorang baru bisa mendapatkan remisi setelah 6 bulan menjalani masa tahanan. Sedang untuk koruptor setelah menjalani sepertiga masa tahanannya.
Namun persoalannya, koruptor kerap memperoleh vonis ringan, meski telah melakukan kejahatan luar biasa. Akibatnya, remisi pun bisa cepat mereka dapatkan seperti terpidana lainnya.
“Di Indonesia ini pembedaan hukuman antara koruptor dengan tindakan kejahatan biasa selisihnya terlalu sedikit. Misalnya koruptor yang dihukum 2 tahun itu kan sama saja 6 bulan sudah bisa dapat. Saya pikir hal semacam ini harus dikaji lagi untuk membedakan koruptor dengan yang umum,” tutupnya. (detik.com, 24/8/2010, hti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar