Komite Internasional Palang Merah (ICRC) menuntut segera diakhirinya pengepungan Israel di Jalur Gaza dan mengatakan bahwa sikap yang dilakukan negara Zionis itu melanggar Konvensi Jenewa, seperti dilansir PressTV.
Untuk pertama kalinya ICRC melakukan kritik terhadap Israel. Tuntutan ini dilakukan pada hari Senin (14/6) untuk mengutuk blokade yang telah menimbulkan "kesulitan akut" pada hampir 1,5 juta warga Palestina di wilayah itu.
"Seluruh penduduk sipil Gaza sedang dihukum akibat perbuatan yang tidak mereka lakukan. Blokade ini jelas telah melanggar hukum HAM internasional," ungkap pernyataan ICRC, dikutip BBC.
Fasilitas rumah sakit yang tidak lengkap, pemadaman listrik berkepanjangan, kekurangan air minum, kemiskinan, dan pengangguran adalah salah satu dari sekian banyak masalah yang harus diderita warga Gaza di bawah pengepungan Israel di tempat tinggal mereka sendiri. Pengepungan ini juga menghalangi Gaza untuk berhubungan dengan dunia luar.
Kelompok yang berbasis di Jenewa itupun juga mengutuk serangan Israel 31 Mei pada sebuah konvoi bantuan kemanusiaan dan pembunuhan sekitar 20 aktivis di atas kapal Freedom Flotilla.
Selain itu, ICRC pun menuduh Israel menghambat pembangunan ekonomi di jalur Gaza. (althaf/arrahmah.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar