Jawab:
Wasalaamu’alaikum Wr. wb.
Islam menetapkan bahwa yang berhak menerima harta zakat (مُسْتَحِقُّو الزَّكَاةِ) adalah delapan golongan umat Islam dan itu ditunjukkan secara gamblang oleh pernyataan Allah SWT :
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ (التوبة : 60
Hanya sesungguhnya zakat itu adalah bagi orang-orang faqir, miskin, para amilnya, orang-orang yang tengah dilunakkan perasaannya, untuk pembebasan hamba sahaya, untuk orang-orang gharim, untuk jihad dan untuk ibnu sabil, zakat itu adalah fardlu yang ditetapkan oleh Allah dan Allah Maha Tahu Maha Memutuskan
Penyebutan faqir dan miskin dalam ayat tersebut bersifat mutlak yakni siapa pun dari kalangan umat Islam yang realitas dirinya adalah faqir dan atau miskin. Islam menetapkan kriteria faqir dan miskin sebagai berikut:
- faqir adalah :
هُمُ الَّذِيْنَ لاَ يَأْتِيْهِمْ مَالٌ يَكْفِيْهِمْ لِسَدِّ حَاجَاتِهِمُ الأَسَاسِيَّةِ الَّتِيْ هِيَ الْمَأْكَلُ وَالْمَلْبَسُ وَالْمَسْكَنُ
adalah orang-orang yang tidak memiliki harta yang dapat mencukupi mereka untuk meme-nuhi kebutuhan pokok mereka yaitu makanan-minuman, pakaian dan tempat tinggal
- miskin adalah :
هُمُ الَّذِيْنَ لاَ يَجِدُوْنَ شَيْئًا وَقَدْ اَسْكَنَهُمُ الْعَدَمُ وَلاَ يَسْأَلُوْنَ النَّاسَ
adalah orang-orang yang tidak memiliki apa pun dan tempat tinggal mereka pun tidak ada juga mereka tidak bersedia untuk meminta-minta kepada orang lain
definisi miskin tersebut berdasarkan pernyataan Rasulullah saw :
لَيْسَ الْمِسْكِينُ الَّذِي يَطُوفُ عَلَى النَّاسِ تَرُدُّهُ اللُّقْمَةُ وَاللُّقْمَتَانِ وَالتَّمْرَةُ وَالتَّمْرَتَانِ وَلَكِنْ الْمِسْكِينُ الَّذِي لَا يَجِدُ غِنًى يُغْنِيهِ وَلَا يُفْطَنُ بِهِ فَيُتَصَدَّقُ عَلَيْهِ وَلَا يَقُومُ فَيَسْأَلُ النَّاسَ (رواه البخاري
Orang miskin itu bukanlah yang berkeliling meminta-minta kepada orang lain lalu dia dapat sebutir hingga dua butir kurma mentah atau sebutir hingga dua butir kurma kering, melainkan orang miskin itu adalah yang tidak memiliki kekayaan yang dapat mencukupi dirinya dan dia tidak dapat memperoleh kekayaan itu hingga dapat dia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya dan dia pun tidak dapat melakukan itu, maka dia meminta-minta kepada orang lain
Oleh karena itu, siapa pun yang realitas dirinya adalah faqir atau miskin maka dipastikan berhak atas harta zakat.
Lalu, siapa yang harus diprioritaskan untuk memperoleh harta zakat, apakah faqir dan miskin yang berstatus sebagai ahli waris, keluarga, kerabat, ataukah orang lain yaitu yang tidak memili-ki hubungan nasab apa pun? Tentu saja yang harus diprioritaskan alias didahulukan adalah faqir dan miskin dari kalangan ahli waris, keluarga, kerabat misalnya adik ipar dan ketentuan itu berdasarkan hadits Nabi Muhammad saw :
حَدَّثَنَا يَزِيدُ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمِ بْنِ مُعَاوِيَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ جَدِّهِ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَبَرُّ قَالَ أُمَّكَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ ثُمَّ مَنْ قَالَ أُمَّكَ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ مَنْ قَالَ ثُمَّ أَبَاكَ ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ (رواه احمد
Menceritakan kepada kami Yazid, menceritakan kepada kami Bahz bin Hakim bin Mu’awiyah dari bapaknya dari kakeknya berkata : saya bertanya, wahai Rasulullah kepada siapakah saya harus berbuat baik? Beliau menjawab : ibumu. Saya pun bertanya lagi : kemudian kepada siapa lagi? Beliau menjawab : ibumu. Dia (sang kakek) berkata : saya pun bertanya lagi, wahai Rasulullah kemudian kepada siapa lagi? Beliau menjawab : ibumu. Dia (sang kakek) berkata : saya bertanya lagi, kemudian kepada siapa lagi? Beliau menjawab : kemudian kepada bapak-mu lalu begitu seterusnya yang paling dekat adalah diutamakan.
Pernyataan Rasulullah saw ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبَ (lalu begitu seterusnya yang paling dekat adalah diutamakan) adalah bersifat umum tidak hanya berlaku pada kasus/perkara berbuat baik (اَلْبِرُّ) te-tapi dapat diberlakukan pada kasus/ perkara lain termasuk pemberian harta zakat. Jadi, ketika yang faqir dan miskin itu ternyata ada tiga orang yakni kakak kandung, adik kandung dan adik ipar, maka yang harus didahulukan untuk memperoleh harta zakat adalah kakak kandung, baru kemudian adik kandung dan terakhir adalah adik ipar. Lalu jika yang faqir dan miskin itu ter-nyata adalah adik ipar dan tetangga yang tidak punya hubungan keluarga, maka tentu saja adik ipar yang harus didahulukan untuk memperolehnya baru kemudian kepada tetangga. Demikian-lah seterusnya, artinya bukan hanya boleh memprioritaskan adik ipar daripada tetangga melain-kan justru wajib dilakukan dengan prosedur seperti itu. [Ust. Abdul Halim/min]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar