Pemerintah tidak perlu khawatir kewajiban zakat sebagai pengurang pajak kelak dapat menyebabkan perolehan pajak pemerintah berkurang. Justru, menurut Direktur Pelaksana Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Teten Kustiawan, kebijakan tersebut nantinya akan meningkatkan perolehan pajak pemerintah. Sebab, zakat membantu memberikan data konkrit jumlah kekayaan perusahaan yang bersangkutan melalui nishab yang dibayarkan. ”Tak ada istilah bohong dalam berzakat, dosa itu namanya,”jelas dia dalam talkshaw yang diselenggarakan oleh Smart Community dengan tema “Pemberdayaan Zakat”, di Jakarta, Jumat (27/8)
Teten menyampaikan, jika dibandingkan perolehan menyumbang APBN kurang lebih 600 triliun per tahun. Angka tersebut masih cukup besar dibandingkan dengan pencapaian zakat yang berdasarkan survey terakhir Islamic Development Bank (IDB) mencapai 89 triliun pertahun.
Jika positif dilaksanakan kebijakan zakat sebagai pengurang zakat, maka Jumlah perolehan zakat tersebut tidak akan berpengaruh secara signifikan pada penghasilan pajak pemerintah. Bahkan, berdasarkan pengalaman sejumlah negara kebijakan zakat sebagai pengurang pajak telah membuktikan peningkatan pajak negara.
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Dompet Dhuafa, Ahmad Juwaini. Pemerintah diminta tidak risau zakat akan mengurangi pendapatan pajak. Malah sebaliknya, penghasilan pemerintah dari pajak justru meningkat. Hal ini mengingat kekayaan sebuah perusahaan bisa diukur dari zakat yang dibayarkan. Sebagai contoh, negara Jiran Malaysia terbukti berhasil menerapkan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak
Oleh karena itu, lanjut Ahmad, perlu dilakukan upaya sosialisi dan publikasi untuk meyakinkan pemerintah. Selain itu, tak kalah penting dibutuhkan rapat dengar pendapat, dukungan dan lobi di Dewan Perwakilan Rakyat agar segera mewujudkan Peraturan Pemerintah yang mengatur arah kebijakan itu kelak. “Mudah-mudahan paling lambat bisa terlaksana 2014 mendatang,” harap dia. (dkt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar